Selama ini yang kita tahu terkait Jaksa pasti Jaksa dengan kewenangannya untuk menuntut demi kepentingan umum. Nah #ParaPihaq udah pernah dengar belom terkait Jaksa di bidang perdata & TUN? Apa ya tugas dari Jaksa di bidang perdata & TUN?
Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan mendefinisikan Jaksa ialah pejabat fungsional yang memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Sedangkan, Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. (1)
Dalam rangka penegakan hukum ada 3 fungsi dan tugas pada Kejaksaan:
- Sebagai penuntut umum;
- Sebagai pelaksana putusan pengadilan;
- Sebagai JPN dalam perkara perdata & tata usaha negara
Dalam Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan bahwa dalam bidang Perdata dan TUN, kejaksaan memiliki kuasa khusus untuk dapat bertindak baik di dalam atau luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Tugas Jaksa Pengacara Negara (2)
- Bantuan Hukum
Tugas Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata dan TUN adalah untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD berdasarkan Surat Kuasa Khusus dapat sebagai penggugat/tergugat yang dilakukan secara litigasi atau non litigasi.
- Pertimbangan Hukum
Tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan (legal assistance) atas dasar permintaan dari lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah JAM DATUN, KAJATI, dan KAJARI.
- Pelayanan Hukum
Jaksa Pengacara Negara berwenang untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata & TUN kepada anggota masyarakat yang meminta.
- Penegakan Hukum
Tugas Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan di bidang perdata sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Tindakan hukum lain
Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa di bidang perdata & TUN.
Jadi #ParaPihaq, Jaksa yang berada di bidang perdata & TUN atau Jaksa Pengacara Negara merupakan Jaksa yang bertindak untuk mewakili kepentingan pemerintah, lembaga / instansi pemerintah. Selain itu, tentu saja Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan yang berbeda dengan Jaksa di bidang pidana umum atau pidana khusus.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang diubah kedua kalinya oleh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
- Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/J.A/07/2014 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Catatan Kaki
- Pasal 2 ayat (1) UU Kejaksaan
- Lampiran Peraturan Kejaksaan Nomor 18/A/J.A/07/2014