Halo #ParaPihaq! Kalian pasti pernah dengar istilah Paralegal ataupun Advokat kan? Tapi kalian sudah paham belum apa perbedaan keduanya dan bagaimana peran Paralegal dan Advokat ini? atau bahkan diantara kalian masih ada yang mengira bahwa kedua profesi ini memiliki peran dan tugas yang sama?
Yuk kita kupas tuntas terkait peran Paralegal dan juga Advokat dalam Sistem Hukum di Indonesia!!
Definisi Advokat dan Paralegal
Dalam sistem hukum Indonesia, advokat dan paralegal adalah dua peran penting dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mendefinisikan Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
- Paralegal adalah individu yang bukan advokat, tapi memiliki pengetahuan dasar hukum dan memberikan bantuan hukum non-litigasi, terutama untuk kelompok rentan yang diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018
Perbedaan antara Paralegal dan Advokat
- Kualifikasi
- Advokat harus memiliki gelar sarjana hukum, mengikuti pendidikan profesi khusus, magang, ujian, dan dilantik oleh pengadilan.
- Paralegal tidak wajib memiliki gelar sarjana hukum dan tidak menjalani pendidikan profesi formal, biasanya kader masyarakat atau aktivis yang mendapat pelatihan dasar hukum.
- Ruang Lingkup Tugas
- Advokat berwenang menangani perkara hukum secara litigasi (di pengadilan) dan non-litigasi, termasuk mewakili klien dalam persidangan.
- Paralegal memberikan edukasi hukum, mendampingi masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum non-litigasi, dan memfasilitasi akses bantuan hukum formal, namun tidak boleh menjadi kuasa hukum di pengadilan.
- Dasar Hukum dan Status Profesi
- Advokat diatur oleh undang-undang khusus, kode etik, dan organisasi profesi yang mengawasi perilaku mereka.
- Paralegal diakui melalui peraturan menteri dan beroperasi di bawah koordinasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi, bukan sebagai profesi independen.
- Peran Sosial
- Advokat memiliki tanggung jawab formal dan otoritas hukum penuh dalam sistem peradilan.
- Paralegal berperan sebagai agen perubahan yang menjangkau masyarakat miskin dan marjinal, membangun kesadaran hukum, mendampingi proses hukum sederhana, dan membantu mediasi serta penyelesaian konflik secara sosial.
- Hubungan dan Sinergi
- Peran paralegal dan advokat sering dianggap tumpang tindih, namun sebenarnya saling melengkapi.
- Kolaborasi yang baik antara advokat dan paralegal dapat memperkuat sistem bantuan hukum nasional.
- Paralegal berfungsi sebagai jembatan awal untuk edukasi dan pendampingan, sedangkan advokat menangani proses hukum yang lebih kompleks dan formal.
Jadi #ParaPihaq, Paralegal dan advokat merupakan dua elemen penting dalam sistem bantuan hukum di Indonesia, dengan peran dan kedudukan yang berbeda namun saling menunjang. Advokat adalah profesional hukum yang memiliki otoritas penuh dalam mewakili dan membela klien di pengadilan, sementara paralegal adalah penggerak masyarakat yang memberikan bantuan hukum dasar dan non-litigasi. Keduanya memiliki peran strategis dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi kelompok rentan. Agar bantuan hukum dapat menjangkau lebih luas dan efektif, diperlukan sinergi antara paralegal dan advokat, disertai kejelasan regulasi, penghargaan terhadap batas kewenangan, serta dukungan dari negara dalam membangun sistem hukum yang inklusif.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Referensi:
1. Andriani, R. (2021). Peran Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Tidak Mampu. Jurnal Hukum Responsif, 9(1), 45–56.
2. Komnas HAM. (2019). Paralegal dan Akses terhadap Keadilan: Panduan Kerja bagi Komunitas.
3. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. (2020). Peran Strategis Paralegal dalam Pemberdayaan Hukum Masyarakat. https://www.bantuanhukum.or.id/web/peran-strategis-paralegal-dalam-pemberdayaan-hukum-masyarakat/