Become Our Member!

Edit Template

Become Our Member!

Edit Template

PERAN STRATEGIS LEGAL DUE DILIGENCE DALAM PROSES AKUISISI

Akuisisi menjadi strategi bisnis yang menawarkan peluang bisnis besar, tetapi juga memiliki risiko hukum. Legal Due Diligence memegang peran penting dalam mengidentifikasi potensi masalah, memastikan legalitas, serta mendukung pengambilan keputusan yang tepat. Yuk simak lebih lanjut artikel berikut ini!

Definisi Akuisisi

Akuisisi atau pengambilalihan merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan (target company) yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. (1)

Definisi Legal Due Diligence

Legal due diligence atau yang disebut juga uji tuntas hukum adalah suatu kegiatan untuk menilai risiko hukum yang mungkin timbul terkait transaksi yang akan dilakukan oleh para pihak. Selain untuk menilai risiko hukum, legal due diligence juga ditujukan untuk menilai potensi aset maupun potensi ekonomi dari transaksi yang dilakukan oleh para pihak.(2)

Legal due diligence umumnya dilakukan oleh perusahaan yang akan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan investasi berskala besar, merger, akuisisi, atau restrukturisasi perusahaan. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah risiko bisnis dari keputusan yang akan ditempuh perusahaan. Pada pelaksanaan legal due diligence, terdapat beberapa aspek yang harus diperiksa, seperti aspek kewajiban, hukum, perpajakan, keuangan, lingkungan, sumber daya manusia, dan sebagainya. 

Adanya proses legal due diligence akan membantu investor dalam mengambil keputusan yang tepat mengenai akan atau tidaknya mengakuisisi sebuah perusahaan. (3) 

Apa Saja Aspek Legal yang Harus Diperhatikan? (4)

  1. Kepatuhan Hukum

Pastikan perusahaan target mematuhi peraturan serta perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam izin usaha, peraturan lingkungan, serta kepatuhan terhadap standar industri.

  1. Kontrak dan Perjanjian

Review seluruh kontrak dan perjanjian yang dimiliki perusahaan target, seperti kontrak sewa, perjanjian kerja, serta kontrak dengan pemasok atau pelanggan guna mengidentifikasi kewajiban atau hak yang mungkin dapat mempengaruhi akuisisi.

  1. Hak Kekayaan Intelektual

Perusahaan target harus dipastikan mempunyai hak kekayaan intelektual yang sudah valid dan terdaftar, seperti merek dagang, hak paten, atau hak cipta, dan tidak ada sengketa yang sedang berlangsung mengenai hak-hak tersebut.

  1. Litigasi dan Sengketa

Periksa riwayat litigasi serta sengketa hukum yang pernah melibatkan perusahaan target guna memahami risiko hukum yang mungkin muncul setelah akuisisi.

  1. Perizinan dan Izin

Periksa seluruh izin dan perizinan yang diperlukan untuk operasional perusahaan target dalam keadaan valid serta tidak ada masalah perihal kepatuhan atau perpanjangan.

Legal due diligence berperan penting dalam memastikan proses akuisisi berjalan aman dan sesuai hukum. Dengan memeriksa aspek legal secara menyeluruh, pihak pengakuisisi dapat menghindari risiko, memastikan kepatuhan, dan membuat keputusan yang tepat. Tanpa adanya legal due diligence, akuisisi berpotensi menimbulkan kerugian di masa mendatang.

Dasar Hukum:

  1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Referensi:

  1. Felencia, Naomi C. (2025). Perbedaan Merger dengan Akuisisi, Hukumonline, diakses pada 22 Juni 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-merger-dengan-akuisisi-cl4635/  
  2. Christiawan, Rio. (2020). Uji Tuntas Hukum Legal Due Diligence. Jakarta: Sinar Grafika.
  3. SIP Law Firm. (2024). Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenis Due Diligence. Diakses pada 22 Juni 2025 https://siplawfirm.id/jenis-jenis-due-diligence/?lang=id 
  4. Salsabilla, Sabilla. (2024). Prolegal. Due Diligence Adalah: Aspek yang Diperhatikan dalam Akuisisi. Diakses pada 22 Juni 2025, https://prolegal.id/due-diligence-adalah-aspek-yang-diperhatikan-dalam-akuisisi/

Footnote:

  1. Felencia, Naomi C. (2025). Perbedaan Merger dengan Akuisisi, Hukumonline, diakses pada 22 Juni 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-merger-dengan-akuisisi-cl4635/  
  2. Christiawan, Rio. (2020). Uji Tuntas Hukum Legal Due Diligence. Jakarta: Sinar Grafika.
  3. SIP Law Firm. (2024). Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenis Due Diligence. Diakses pada 22 Juni 2025 https://siplawfirm.id/jenis-jenis-due-diligence/?lang=id 
  4. Salsabilla, Sabilla. (2024). Prolegal. Due Diligence Adalah: Aspek yang Diperhatikan dalam Akuisisi. Diakses pada 22 Juni 2025, https://prolegal.id/due-diligence-adalah-aspek-yang-diperhatikan-dalam-akuisisi/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Alamat :
Edgaar Tower, 2nd Floor, Jalan Pulo Sirih Barat Raya No. 364, Kota Bekasi, Jawa Barat – 17147
Telepon: +62 858 5669 6838
E-Mail: contact@parapihaq.com

Location

© 2025 Copyright Parapihaq